SELAMAT MEMBACA DI BLOG SENDY ADISTYA Sendy Adistya Blog

Rabu, 01 Mei 2013

Belajar c++

Program sederhana c++




 1. include

Adalah salah satu pengarah prepocessor directive yang tersedia pada C++.
Preprocessor selalu dijalankan terlebih dahulu pada saat proses kompilasi
terjadi. Bentuk umumnya :

# include <nama_file>

tidak diakhiri dengan tanda semicolon, karena bentuk tersebut bukanlah suatu
bentuk pernyataan, tetapi merupakan prepocessor directive. Baris tersebut
menginstrusikan kepada kompiler untuk menyisipkan file lain dalam hal ini file
yang berakhiran .h (file header) yaitu file yang berisi C++ standard library.
contohnya:

- #include <iostream.h&gt; : diperlukan pada program yang melibatkan objek cout dan cin
- #include <conio.h> : diperlukan bila melibatkan clrscr(), yaitu perintah untuk membersihkan layar dan fungsi getch() untuk menerima sembarang input keyboard dari user.
- #include <iomanip.h> : diperlukan bila melibatkan setw() yang bermanfaat untuk mengatur lebar dari suatu tampilan data.
- #include <math.h> : diperlukan pada program yang menggunkan operasi sqrt() yang bermanfaat untuk operasi matematika kuadrat.

2.Fungsi main ()

Program C++ terdiri dari satu atau lebih fungsi, dan di antara salah
satunya harus ada fungsi main dan hanya boleh ada satu main pada tiap
program C++. Setiap program C++ akan dan pasti akan memulai eksekusi
programnya pada fungsi main ini, meskipun main bukan fungsi yang pertama
ditulis di program.

Melihat bentuk seperti itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa batang
tubuh program utama berada didalam fungsi main(). Berarti dalam setiap
pembuatan program utama, maka dapat dipastikan seorang pemrogram
menggunakan minimal sebuah fungsi.

Tanda { dan pada akhir program terdapat tanda }. Tanda { harus ada pada
setiap awal dari sebuah fungsi dan tentu saja harus diakhiri dengan tanda }.
Tanda ini digunakan untuk menunjukkan cakupan(scope) dari sebuah fungsi,
dimana untuk menunjukkan fungsi ini dimulai dan berakhir.



3.Tanda Semicolon
Tanda semicolon “ ; ” digunakan untuk mengakhiri sebuah pernyataan. Setiap pernyataan harus diakhiri dengan sebuah tanda semicolon.

4. Mengenal Input/Output
Pernyataan cout (dibaca C out) merupakan sebuah objek di dalam C++,
yang digunakan untuk mengarahkan data ke dalam standar output (cetak pada
layar). Sedangkan untuk menginputkan data, dapat digunakan cin (dibaca C in).

Berikutnya adalah operator << Operator ini digunakan sebagai penghubung antara stream dengan kalimat. Operator ini disesuaikan denganfungsional dari cout.
Untuk sementara bayangkan saja operator << sebagai arah dari aliran data. Jadi karena kita ingin mencetak kalimat ke layar, dan yang menghubungkan program kita dengan layar dengan cout, otomatis kita harus mengirimkan kalimat ke cout. Maka operator << digunakan, yang berarti kalimat dialirkan ke arah cout, dan cout akan mencetaknya ke layar.

Sintaks yang digunakan :


cout << daftar_keluaran
cin >> daftar_masukan


endl merupakan suatu fungsi manipulator yang digunakan untuk menyisipkan karakter NewLine atau mengatur pindah baris. Fungsi ini sangat berguna untuk piranti keluaran berupa file di disk. File header yang harus disertakan adalah file header iostream.h

Fungsi getch() (get character and echo) dipakai untuk membaca sebuah karakter dengan sifat karakter yang dimasukkan tidak perlu diakhiri dengan menekan tombol ENTER, dan karakter yang dimasukan tidak akan ditampilkan
di layar. File header yang harus disertakan adalah conio.h

Rabu, 24 April 2013

wawasan nusantara



WAWASAN  NUSANTARA

BAB I
PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air. Tiap etnik mempunyai bahasa masing-masing yang dipergunakan dalam komunikasi baik sesama etnis maupun antaretnik. Bahasa merupakan salah satu unsur-unsur kebudayaan yang peranannya sangat penting sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan maksud dan pokok pikiran manusia serta mengekspresikan dirinya di dalam interaksi kemasyarakatan dan pergaulan hidupnya. Jadi, bahasa senantiasa perlu dibina, dikembangkan, dilestarikan sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman.


BAB II
PEMBAHASAN
A.Keanekaragaman
            Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.

B.Lingkungan
Masyarakat adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi. Dalam interaksinya, manusia sering dihadapkan pada situasi konflik ( pertentangan / pertikaian). Munculnya konflik sosial tidak terjadi dengan sendirinya dan tidak sesederhana yang bisa kita bayangkan. Banyak faktor yang dapat dikaji mengapa konflik tersebut muncul dipermukaan.
Pada umumnya konflik merupakan suatu gejala sosial yang sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sejarah Indonesiapun seringkali diwarnai dengan berbagai konflik, baik konflik yang terjadi antara bangsa Indonesia dengan para penjajah, maupun konflik yang terjadi diantara bangsa ini.
Pada masa kemerdekaan dan reformasi, konflik-konflik sosial terjadi di Ambon, Nangroe Aceh Darussalam, Poso dan di berbagai daerah lainnya.

Memahami Konflik
1.    Masyarakat memiliki perspektif atau pandangan yang berbeda tentang hidup dan  
masalahnya
2.  Individu masing-masing punya sejarah dan karakter yang unik
3.  Individu dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan
4.  Individu dilahirkan dalam suatu cara hidup yang berbeda
5.  Individu masing-masing memiliki nilai-nilai yang memndau perilaku dan pikiran
6.  Manusia diciptakan dengan banyak perbedaan

Pengertian konflik
Konflik berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang pengertia konflik :
1.  Berstein: suatu pertentangan, perbedaan yang tidak dapat dicegah.
2.  Dr. Robert MZ. Lawang: perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga menundukkan saingannya.
3.  Drs. Ariyono Suyono: proses atau keadaan dimana dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing akibat adanya perbedaan pendapat ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
4.  James W. Vander Zanden: suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntutan hak atas kekayaan, kekuasaan, status, atau wilayah yang bertujuan untuk menyisihkan lawan.
5.  Soerjono Seokanto: proses memenuhi tujuan dengan cara menentang pihak lawan disertai ancaman/ kekerasan.
6.  Kamus Besar Bahasa Indonesia: percecokan, perselisihan atau pertentangan
7.  Sosiologis: proses antara 2 /lebih orang yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuat tidak berdaya.

Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Konflik merupakan sebuah proses interaksi sosial manusia untuk mencapai tujuan dan cota-citanya. Oleh sebab itu, konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan sosial diantara individu yang terlibat dalam suatu interaksi sosial.


B.1      Faktor-Faktor Penyebab Konflik Secara Umum :
Perbedaan Individu
Merupakan perbedaan yang menyangkut perasaan, pendirian, pendapat atau ide yang berkaitan dengan harga diri, kebanggaan dan identitas seseorang. Perbedaan kebiasaan dan perasaan yang dapat menimbulkan kebencian dan amarah sebagai awal timbulnya konflik. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan
Kepribadian seseorang dibentuk dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki nilai-nilai dan norma-norma sosial yang sama. Apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu sama dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat. Misalnya orang jawa dengan orang papua yang memiliki budaya berbeda, jelas akan membedakan pola pikir dan kepribadian yang berbeda pula. Jika hal ini tak ada suatu hal yang dapat mempersatukan, akan berakibat timbulnya konflik.

Perbedaan Kepentingan
Setiap individu atau keompok seringkali memiliki kepentingan yang berbeda dengan individu atau kelompok lainnya. semua itu bergantung dari kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Perbedaan kepentingan ini menyangkut kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Misalnya seseorang pengusaha menghendaki adanya penghematan dalam biaya suatu produksi sehingga terpaksa harus melakukan rasionalisasi pegawai. Namun, para pegawai yang terkena rasionalisasi merasa hak-haknya diabaikan sehingga perbedaan kepentingan tersebut menimbulkan suatu konflik. Misalnya mengenai masalah pemanfaatan hutan. Para pecinta alam menganggap hutan sebagai bagian dari lingkungan hidup manusia dan habitat dari flora dan fauna. Sedangkan bagi para petani hutan dapat menghambat tumbuhnya  jumlah areal persawahan atau perkebunan. Bagi para pengusaha kayu tentu ini menjadi komoditas yang menguntungkan. Dari kasus ini ada pihak – pihak yang memiliki kepentingan yang saling bertentangan, sehingga dapat berakibat timbulnya konflik.

Perubahan Sosial
Perubahan sosial dalam sebuah masyarakat yang terjadi terlalu cepat dapat mengganggu keseimbangan sistem nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Konflik dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harapan individu atau masyarakat dengan kenyataan sosial yang timbul akibat perubahan itu. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.


B. 2     Faktor-Faktor Penyebab Konflik di Indonesia
Dalam masyarakat Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik sosial, karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi kedalam berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.
Menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
1)      Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
2)      Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas
3)      Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
4)      Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.

Kesimpulan
Dengan beranekaragamnya kebudayaan bangsa indonesia merupakan salah satu penyebab konflik yang terjadi,hal ini disebabkan oleh diskriminasi ras.Dan dengan mengatasnamakan kelompok membuat semakin besar potensi konflik di indonesia.

Referensi :
Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Pengembangan Author

Kamis, 07 Maret 2013

hak dan kewajiban warga negara


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Didalam UUD 1945 terdapat aturan mengenai kewajiban negara terhadap warganya,dan  hakserta kewajiban warga negara terhadap negaranya.

B.     Permasalahan
>Pengertian hak dan kewajiban
>Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945
>Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut

C.     Tujuan
Mempelajari dan memahami tentang pengertian hak dan kewajiban,serta isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945.



BAB II
PERMASALAHAN


1.Pengertian Hak dan Kewajiban
    Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

    Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.

2. Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945

             29 ayat 1
 Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

29 ayat 2

Ayat 2 menyatakan bahwa Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.


3. Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut
Kebebasan beragama merupak hak yang paling hakiki  pada setiap warganegara,karena setiap warganegara berhak menganut agama berdasarkan kepercayaannya tampa adanya paksaan,desakan atau intimidasi. jaminannya terhadap kebebasan beragama bagi setiap orang adalah dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama,tampa membeda-bedakan ras,keturunan ataupun suku bangsa.









BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan
            Kebebasan beragama merupa  hak setiapwarganegara,karena beragama merupakan hubungan antara manusia dengan penciptanya.selain itu beragama merupak masalah keyakinan dan kepercayaan masing-masing warganegara.Hanya saja diperlukan toleransi bagi setiap pemeluk agama masing-masing,agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hidup.



Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Hak
id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
Pengembangan  Author








 

wise word of life


Setiap saat dalam hidupmu adalah ibarat gambar yang belum pernah terlihat, dan gambar yang tidak akan pernah terlihat lagi. Jadi, nikmati hidupmu dan jadikan setiap momen menjadi indah.
Jangan merusak apa yang kau miliki sekarang dengan mengejar sesuatu yang tidak mungkin kau miliki. Sebab, apa yang ada padamu saat ini bisa jadi merupakan salah satu dari banyak hal yang paling kau impikan.

Rabu, 06 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Didalam UUD 1945 terdapat aturan mengenai kewajiban negara terhadap warganya,dan  hakserta kewajiban warga negara terhadap negaranya.

B.     Permasalahan
>Pengertian hak dan kewajiban
>Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945
>Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut

C.     Tujuan
Mempelajari dan memahami tentang pengertian hak dan kewajiban,serta isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945.



BAB II
PERMASALAHAN


1.Pengertian Hak dan Kewajiban
    Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

    Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.

2. Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945

 29 ayat 1

 Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

29 ayat 2

Ayat 2 menyatakan bahwa Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.


3. Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut
Kebebasan beragama merupak hak yang paling hakiki  pada setiap warganegara,karena setiap warganegara berhak menganut agama berdasarkan kepercayaannya tampa adanya paksaan,desakan atau intimidasi. jaminannya terhadap kebebasan beragama bagi setiap orang adalah dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama,tampa membeda-bedakan ras,keturunan ataupun suku bangsa.









BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan
            Kebebasan beragama merupa  hak setiapwarganegara,karena beragama merupakan hubungan antara manusia dengan penciptanya.selain itu beragama merupak masalah keyakinan dan kepercayaan masing-masing warganegara.Hanya saja diperlukan toleransi bagi setiap pemeluk agama masing-masing,agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hidup.



Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Hak
id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
Pengembangan  Author