BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Didalam UUD 1945 terdapat aturan mengenai kewajiban negara terhadap
warganya,dan hakserta kewajiban warga
negara terhadap negaranya.
B. Permasalahan
>Pengertian hak dan kewajiban
>Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945
>Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut
C. Tujuan
Mempelajari dan memahami tentang pengertian hak dan kewajiban,serta isi dari
pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945.
BAB II
PERMASALAHAN
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang
telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa
mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.
2. Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2
didalamUUD 1945
29 ayat 1
Pasal 29 ayat 1
UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
29 ayat 2
Ayat 2 menyatakan bahwa Negara Menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu
hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama
itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
3.
Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut
Kebebasan
beragama merupak hak yang paling hakiki pada setiap warganegara,karena setiap warganegara
berhak menganut agama berdasarkan kepercayaannya tampa adanya paksaan,desakan
atau intimidasi. jaminannya terhadap kebebasan beragama bagi setiap orang adalah dalam
rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama,tampa membeda-bedakan
ras,keturunan ataupun suku bangsa.
BAB
III
PENUTUPAN
Kesimpulan
Kebebasan beragama merupa hak setiapwarganegara,karena beragama merupakan
hubungan antara manusia dengan penciptanya.selain itu beragama merupak masalah
keyakinan dan kepercayaan masing-masing warganegara.Hanya saja diperlukan
toleransi bagi setiap pemeluk agama masing-masing,agar tercipta kerukunan dan
keharmonisan hidup.
Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Hak
id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
Pengembangan Author
Tidak ada komentar:
Posting Komentar