SELAMAT MEMBACA DI BLOG SENDY ADISTYA Sendy Adistya Blog: Hak dan Kewajiban Warga negara

Rabu, 06 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Didalam UUD 1945 terdapat aturan mengenai kewajiban negara terhadap warganya,dan  hakserta kewajiban warga negara terhadap negaranya.

B.     Permasalahan
>Pengertian hak dan kewajiban
>Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945
>Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut

C.     Tujuan
Mempelajari dan memahami tentang pengertian hak dan kewajiban,serta isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945.



BAB II
PERMASALAHAN


1.Pengertian Hak dan Kewajiban
    Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

    Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.

2. Bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 didalamUUD 1945

 29 ayat 1

 Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

29 ayat 2

Ayat 2 menyatakan bahwa Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.


3. Penjelasan tentang Isi/kandungan pasal tersebut
Kebebasan beragama merupak hak yang paling hakiki  pada setiap warganegara,karena setiap warganegara berhak menganut agama berdasarkan kepercayaannya tampa adanya paksaan,desakan atau intimidasi. jaminannya terhadap kebebasan beragama bagi setiap orang adalah dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama,tampa membeda-bedakan ras,keturunan ataupun suku bangsa.









BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan
            Kebebasan beragama merupa  hak setiapwarganegara,karena beragama merupakan hubungan antara manusia dengan penciptanya.selain itu beragama merupak masalah keyakinan dan kepercayaan masing-masing warganegara.Hanya saja diperlukan toleransi bagi setiap pemeluk agama masing-masing,agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hidup.



Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Hak
id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
Pengembangan  Author








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar